Labels

Jumat, 05 April 2013

supervisi pendidikan






 Supervisi Pendidikan

A.    Pengertian Supervisi

1.    Pengertian supervisi Menurut Beberapa hal : 

Arti Supervisi menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik).
  • Secara morfologis, Supervisi berasal dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan – orang yang berposisi diatas, pimpinan –terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata - mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki
  • Secara sematik, Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
  • Secara Etimologi, supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan

Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.


2.    Pengertian Supervisi Menurut Pendapat Para Ahli :
a.    Good Carter,
Memberi pengertian supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.  God Carter melihatnya sebagai usaha memimpin guru-guru dalam jabatan mengajar,
b.    Boardman.
Menyebutkan Supervisi adalah salah satu usaha menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secarr kontinyu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran dengan demikian mereka dapat menstmulir dan membimbing pertumbuan tiap-tiap murid secara kontinyu, serta mampu dan lebih cakap berpartsipasi dlm masyarakat demokrasi modern. Boardman. Melihat supervisi sebagai lebih sanggup berpartisipasi dlm masyarakat modern.

Jumat, 08 Februari 2013

VALENTINE DAY (HARI BERKASIH SAYANG) Menurut pandangan Islam



VALENTINE DAY (HARI BERKASIH SAYANG)
Menurut pandangan Islam



Benarkah ia hanya kasih sayang belaka ?
 
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, nescaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Surah Al-An’am : 116)

Hari 'kasih sayang' yang dirayakan oleh orang-orang Barat pada tahun-tahun terakhir disebut 'Valentine Day' amat popular dan merebak di pelusuk Indonesia bahkan di Malaysia juga. Lebih-lebih lagi apabila menjelangnya bulan Februari di mana banyak kita temui jargon-jargon (simbol-simbol atau  iklan-iklan) tidak Islami hanya wujud demi untuk mengekspos (mempromosi) Valentine. Berbagai tempat hiburan bermula dari diskotik(disko/kelab malam), hotel-hotel, organisasi-organisasi mahupun kelompok-kelompok kecil; ramai yang berlumba-lumba menawarkan acara untuk merayakan Valentine. Dengan  dukungan(pengaruh) media massa seperti surat kabar, radio mahupun televisyen; sebagian besar orang Islam juga turut dicekoki(dihidangkan) dengan iklan-iklan Valentine Day.

Senin, 07 Januari 2013

PACARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM




A.      Definisi Pacaran
           Pacaran dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “pacar”, yang kemudian diberi akhiran–an. Terdapat beberapa pengertian pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
a.   Pacar (n) : teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai      hubungan berdasarkan cinta kasih ; kekasih,
b.   Berpacaran  :   bercintaan, berkasih-kasihan,
c.   Memacari    :   menjadikan sebagai pacar; mengencani.[1]
         Kalau demikian itu pengertiannya, maka pacaran hanya merupakan sikap batin, namun kalangan sementara orang-khususnya remaja, sikap batin ini disusul dengan tingkah laku berdua-duaan, saling memegang , dan seterusnya.[2]
                   Dalam Bahasa Indonesia, pacar diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, biasanya untuk menjadi tunangan dan kekasih. Dalam praktiknya, istilah pacaran dengan  tunangan sering dirangkai menjadi satu. Muda-mudi yang pacaran, kalau ada kesesuaian lahir batin, dilanjutkan dengan tunangan. Sebaliknya, mereka bertunangan  biasanya diikuti dengan pacaran. Agaknya, pacaran di sini, dimaksudkan sebagai proses mengenal pribadi masing-masing, yang dalam Islam disebut dengan “Ta’aruf”(saling kenal-mengenal).[3]

Jumat, 04 Januari 2013

Keutamaan Wanita Shalihah



Keutamaan Wanita Shalihah
Rasulullah SAW bersabda pernah bersabda,”Dunia adalah perhiasan,dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah”
Wanita yang shalihah mempunyai banyak keistimewaan,diantaranya:

Rabu, 02 Januari 2013

skripsi PAI

 "BINGUNG PILIH JUDUL..??? BERIKUT INI SAYA SAJIKAN JUDUL-JUDUL SKRIPSI FAKULTAS TARBIYAH JURUASAN PAI, MUNGKIN INI BISA JADI INSPIRASI ANDA DALAM PENGEMBANGAN JUDUL" 
Klo belum merasa puas dengan ini dan butuh skripsi yang utuh silahkan berkunjung ke blog saya di 
SKRIPSI TARBIYAH JURUSAN PAI


Hukum Donor Darah


Pertama: Hukum donor darah diperbolehkan dengan 3 syarat:
a.dalam keadaan darurat
Allah ta'ala berfirman:
)إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) (البقرة:173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Berkata Syeikh Bin Baz: لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة.
"Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat .(Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 20/71 )


Selasa, 01 Januari 2013

adab


Seorang pemuda terpelajar sedang berpergian dengan pesawat menuju Jakarta. Di samping pemuda tersebut, duduk seorang ibu yang sudah berumur. Setelah berkenalan, mereka pun terlibat dalam obrolan ringan.

Pemuda tersebut bertanya :"Ibu ada keperluan apa ke Jakarta?"
"Saya ke Jakarta untuk transit ke Singapura, untuk mengunjungi anak kedua saya", jawab si ibu.
"Wah.. hebat
sekali putra ibu". Pemuda itu kemudian berpikir. Karena penasaran, pemuda tadi melanjutkan pertanyaannya : "Tadi ibu bilang, anak yang di Singapura itu anak kedua ya? Bagaimanan dengan kakak dan adik-adiknya?"
Ibu tersebut mulai bercerita : "Anak ketiga saya seorang dokter, yang keempat seorang Insinyur, anak kelima seorang arsitek, anak keenam seorang manager di sebuah bank dan anak ketujuh seorang pengusaha di Surabaya".
Pemuda tadi terdiam, hebat sekali ibu ini, bisa mendidik anaknya dengan sangat baik. Dari anak kedua sampai ketujuh telah menjadi orang sukses.
Si pemuda melanjutkan pertanyaan :"Lalu bagaimana dengan anak ibu yang pertama?"
Sambil menghela nafas panjang, ibu itu menjawab "Anak saya yang pertama seorang petani di Jogja"

Pemuda tadi langsung menyahut :"Maaf ya ibu jika ibu kecewa dengan anak pertama ibu. Adik-adiknya berpendidikan tinggi dan telah menjadi orang sukses. Sedangkan dia hanya seorang petani"
Sambil tersenyum, ibu itu menjawab :"Tidak begitu nak.., saya justru sangat merasa bangga dengan anak pertama saya karena dialah yang membiayai sekolah semua adik-adiknya".

Moral :
Hal yang paling penting adalah bukan siapakah kamu, tetapi apa yang sudah kamu lakukan.