Labels

Rabu, 02 Januari 2013

Hukum Donor Darah


Pertama: Hukum donor darah diperbolehkan dengan 3 syarat:
a.dalam keadaan darurat
Allah ta'ala berfirman:
)إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) (البقرة:173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Berkata Syeikh Bin Baz: لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة.
"Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat .(Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 20/71 )



b.tidak memudharati pendonor darah. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh memudharati diri sendiri dan memudharati orang lain" (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Syeikh Al-Utsaimin:
فالتبرع بالدم إذا كان لا يضر الإنسان ما به بأس؛ لأن الدم يعوض سريعاً بخلاف التبرع بالأعضاء، فالأعضاء لو تبرعت بها ما عوضت مرة ثانية
"Donor darah kalau tidak membawa mudharat maka tidak mengapa, karena darah itu cepat diganti, beda dengan anggota badan karena dia tidak ada gantinya " (Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb )
c.keterangan dokter yang terpercaya

Kedua: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah transplantasi (donor organ tubuh).
Dan yang dikuatkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin adalah tidak boleh karena beberapa hal:
1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كسر عظم الميت ككسره حيا
"Memecah tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih hidup" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Sementara mengambil jantung dan ginjal misalnya lebih besar perkaranya dari hanya sekedar memecah tulang.
2. Ini adalah jenis perendahan terhadap anggota tubuh manusia.
3. Allah ta'ala mencipta sepasang organ tubuh dengan hikmah dan faidah, yaitu supaya bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau hilang satu maka tentunya disana ada pengaruh ke badan.
4. Pemindahan organ ini kepada orang lain belum tentu berhasil, sementara pendonor jelas merasakan mafsadahnya.
5. Organ tubuh adalah amanat dari Allah.
6. Jika pendonor hanya memiliki satu organ tubuh kemudian organ tubuh yang satu itu rusak maka dia termudharati.
(Lihat Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 13/364, Fatawa Nur 'Ala Ad-darb Syeikh Muhammad Al-Utsaimin)

Ketiga: Donor darah tidak mempengaruhi kemahraman, tidak seperti menyusui. Karena susu meskipun berasal dari darah akan tetapi sudah berubah sehingga memiliki hukum tersendiri, kemudian dalil hanya menunjukkan bahwa yang menyebarkan kemahraman adalah menyusui dengan syarat minimal 5 kali menyusu dan umur bayi kurang dari 2 tahun. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 21/145-148)
KETIGA ; Hukum donor anggota badan dalam perspektif kaidah syariat dan ilmu kedokteran

Hampir tidak ada satu pembahas pun di dalam teks-teks fikih klasik yang meninggalkan tulisan yang membahas langsung tentang hukum mendonorkan anggota badan manusia untuk tujuan dicangkokkan ke dalam tubuh manusia. Para fuqaha klasik menyelesaikan masalah perlakuan terhadap anggota badan manusia dengan sangat hati-hai, dimana mereka meletakkan bahwa hukum dasar dalam masalah itu adalah dilarang dan mereka mempersempit pengecualian yang mungkin bisa membolehkannya. Makna yang ada di balik kehati-hatian mereka, yang selalu dijaga oleh para fuqaha di dalam ijtihad mereka dalam masalah ini adalah kehormatan yang telah ditetapkan oleh Islam pada manusia.

Pendonoran anggota badan manusia tidak disyariatkan kecuali jika menjadi sebab yang kuat untuk menolak kerusakan yang lebih besar pada orang yang didonori, daripada kerusakan yang terjadi pada pendonor karena diambil anggota badannya. Berdasarkan kaidah syariat dan syarat-syarat pelaksanaan donor anggota badan, kita dapat menyimpulkan hukum-hukumnya secara rinci sebagai berikut :
  1. Mendonorkan anggota badan yang bisa pulih kembali, seperti darah, sumsum tulang dan kulit, diperbolehkan hukumnya dengan syarat tidak membahayakan.
  2. Mendinorkan anggota badan yang dapat menyebabkan kematian apabila diambil, hukumnya tidak boleh, karena sama dengan bunuh diri yang termasuk dosa besar.
  3. Pada dasarnya, tidak boleh mendonorkan anggota badan yang hanya satu-satunya, walaupun hilangnya anggota badan tidak menyebablkan kematian.
  4. Mendonorkan anggota badan yang ada pasangannya yang masih baik pada jasad hukumnya boleh
  5. Diharamkan mendonorkan alat-alat reproduksi manusia, karena hal ini bertentangan dengan tujuan syariat.
  6. Mengambil anggota badan mayat boleh hukumnya bila didasarkan atas wasiat dari mayat tersebut sebelum kematiannya.

KEEMPAT ; Hukum menggugurkan kandungan dalam perspektif fikih Islam

Pengertian mengugurkan kandungan dalam pembahasan ini dibatasi pada lahirnya janin karena dipaksakan oleh ibunya atau dipaksakan oleh orang lain atas permintaan dan kerelaannya. Hukum mengugurkan kandungan ini tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan, baik dalam Al-Quran maupun hadist. Yang ada dan dijelaskan dalam kitab Allah azza wa jalla adalah tentang haramnya membunuh orang tanpa hak, mencela perbuatan itu dan menghukum pelakunya dengan hukuman yang abadi di neraka Jahannam yaitu dalam Al-Quran surat An Nisa: 93.

Para fuqaha sepakat atas haramnya penguguran janin setelah janin berusia empat bulan di dalam perut ibunya. Karena pada usia itu telah ditiupkan roh kepadanya yang berarti sudah mamiliki sifat-sifat kemanusiaan dan mengugurkannya tanpa sebab yang syari berarti membunuh manusia.

Sedangkan menggugurkan janin sebelum berusia empat bulan atau belum ditiupkan roh kepadanya beberapa madzhab fikih masih memperselisihkannya, bahkan terdapat perbedaan pendapat antar ulama dalam satu madzhab. Namun semua ulama sepakat bahwa pengguguran kandungan sebelum umur janin empat bulan penuh, hakikat dan hukumnya secara mendetil masih diperselisihkan.

Untuk itu mereka sepakat tidak menganggapnya sebagai pembunuhan manusia dan dosa pembunuhan jika ada alasan yang rasional, yang tidak dipertentangkan oleh madzhab-madzhab fikih yang berbeda-beda.
KETIGA ; Hukum donor anggota badan dalam perspektif kaidah syariat dan ilmu kedokteran

Hampir tidak ada satu pembahas pun di dalam teks-teks fikih klasik yang meninggalkan tulisan yang membahas langsung tentang hukum mendonorkan anggota badan manusia untuk tujuan dicangkokkan ke dalam tubuh manusia. Para fuqaha klasik menyelesaikan masalah perlakuan terhadap anggota badan manusia dengan sangat hati-hai, dimana mereka meletakkan bahwa hukum dasar dalam masalah itu adalah dilarang dan mereka mempersempit pengecualian yang mungkin bisa membolehkannya. Makna yang ada di balik kehati-hatian mereka, yang selalu dijaga oleh para fuqaha di dalam ijtihad mereka dalam masalah ini adalah kehormatan yang telah ditetapkan oleh Islam pada manusia.

Pendonoran anggota badan manusia tidak disyariatkan kecuali jika menjadi sebab yang kuat untuk menolak kerusakan yang lebih besar pada orang yang didonori, daripada kerusakan yang terjadi pada pendonor karena diambil anggota badannya. Berdasarkan kaidah syariat dan syarat-syarat pelaksanaan donor anggota badan, kita dapat menyimpulkan hukum-hukumnya secara rinci sebagai berikut :
  1. Mendonorkan anggota badan yang bisa pulih kembali, seperti darah, sumsum tulang dan kulit, diperbolehkan hukumnya dengan syarat tidak membahayakan.
  2. Mendinorkan anggota badan yang dapat menyebabkan kematian apabila diambil, hukumnya tidak boleh, karena sama dengan bunuh diri yang termasuk dosa besar.
  3. Pada dasarnya, tidak boleh mendonorkan anggota badan yang hanya satu-satunya, walaupun hilangnya anggota badan tidak menyebablkan kematian.
  4. Mendonorkan anggota badan yang ada pasangannya yang masih baik pada jasad hukumnya boleh
  5. Diharamkan mendonorkan alat-alat reproduksi manusia, karena hal ini bertentangan dengan tujuan syariat.
  6. Mengambil anggota badan mayat boleh hukumnya bila didasarkan atas wasiat dari mayat tersebut sebelum kematiannya.

KEEMPAT ; Hukum menggugurkan kandungan dalam perspektif fikih Islam

Pengertian mengugurkan kandungan dalam pembahasan ini dibatasi pada lahirnya janin karena dipaksakan oleh ibunya atau dipaksakan oleh orang lain atas permintaan dan kerelaannya. Hukum mengugurkan kandungan ini tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan, baik dalam Al-Quran maupun hadist. Yang ada dan dijelaskan dalam kitab Allah azza wa jalla adalah tentang haramnya membunuh orang tanpa hak, mencela perbuatan itu dan menghukum pelakunya dengan hukuman yang abadi di neraka Jahannam yaitu dalam Al-Quran surat An Nisa: 93.

Para fuqaha sepakat atas haramnya penguguran janin setelah janin berusia empat bulan di dalam perut ibunya. Karena pada usia itu telah ditiupkan roh kepadanya yang berarti sudah mamiliki sifat-sifat kemanusiaan dan mengugurkannya tanpa sebab yang syari berarti membunuh manusia.

Sedangkan menggugurkan janin sebelum berusia empat bulan atau belum ditiupkan roh kepadanya beberapa madzhab fikih masih memperselisihkannya, bahkan terdapat perbedaan pendapat antar ulama dalam satu madzhab. Namun semua ulama sepakat bahwa pengguguran kandungan sebelum umur janin empat bulan penuh, hakikat dan hukumnya secara mendetil masih diperselisihkan.

Untuk itu mereka sepakat tidak menganggapnya sebagai pembunuhan manusia dan dosa pembunuhan jika ada alasan yang rasional, yang tidak dipertentangkan oleh madzhab-madzhab fikih yang berbeda-beda.
Pencangkokan DEFINISI
Pencangkokan (Transplantasi) adalah pemindahan sel, jaringan maupun organ hidup dari seseorang (donor) kepada orang lain (resipien atau dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh lainnya (misalnya pencangkokan kulit), dengan tujuan mengembalikan fungsi yang telah hilang.

Transplantasi bisa memberikan keuntungan yang sangat besar bagi orang-orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Transfusi darah merupakan jenis transplantasi yang paling sering dilakukan.
Transplantasi organ tubuh biasanya melibatkan:
- pencarian donor yang sesuai
- kemungkinan timbulnya resiko akibat pembedahan
- pemakaian obat-obat immunosupresan yang poten
- kemungkinan terjadinya penolakan oleh tubuh resipien
- kemungkinan terjadinya komplikasi atau kematian.
Untuk orang-orang yang organ vitalnya (misalnya jantung, paru-paru, hati, ginjal atau sumsum tulang) sudah tidak bekerja sebagaimana mestinya dan fungsinya tidak dapat kembali normal, maka transplantasi organ bisa merupakan satu-satunya peluang untuk bertahan hidup.

Jaringan atau organ yang didonorkan bisa berasal dari orang lain yang masih hidup maupun yang belum lama ini sudah meninggal. Yang lebih disukai adalah jaringan yang berasal dari orang yang masih hidup karena angka keberhasilannya tinggi. Tetapi jantung, hati, paru-paru dan komponen mata (kornea dan lensa) hanya bisa didapatkan dari seseorang yang baru saja meninggal dan biasanya akibat kecelakaan bukan karena sakit.

Donor yang masih hidup biasanya merupakan anggota keluarga. Organ yang paling sering didonorkan oleh orang yang masih hidup adalah sumsum tulang dan ginjal. Tubuh memiliki 2 buah ginjal dan fungsinya bisa berjalan baik meskipun hanya terdapat 1 buah ginjal, karena itu transplantasi ginjal sifatnya aman bagi donor.
Bagian dari jaringan hati dan paru-paru juga telah ditransplantasikan dari beberapa donor yang masih hidup. Pencangkokan organ dari donor hidup dilakukan dalam waktu beberapa menit setelah organ diangkat.

Beberapa organ hanya bertahan selama beberapa jam diluar tubuh; sedangkan organ lainnya dapat disimpan dalam lemari pendingin selama beberapa hari.


PENCOCOKAN JARINGAN

Pencangkokan jaringan dan organ merupakan suatu proses yang rumit. Dalam keadaan normal, sistem kekebalan akan menyerang dan menghancurkan jaringan asing (keadaan ini dikenal sebagai penolakan cangkokan). Untuk mengurangi beratnya penolakan tersebut, maka sebaiknya jaringan donor dan jaringan resipien harus memiliki kesesuaian yang semaksimal mungkin.

Untuk mencapai tingkai kesesuaian yang semaksimal mungkin, bilakukan penentuan jenis jaringan donor dan resipien.
Antigen adalah zat yang dapat merangsang terjadinya suatu respon kekebalan, yang ditemukan pada permukaan setiap sel di tubuh manusia. Jika seseorang menerima jaringan dari donor, maka antien pada jaringan yang dicangkokkan tersebut akan memberi peringatan kepada tubuh resipien bahwa jaringan tersebut merupakan benda asing.
3 antigen spesifik pada permukaan sel darah merah adalah A, B dan Rh, yang menentukan apakah akan terjadi penolakan atau penerimaan pada suatu transfusi darah. Karena itu darah digolongkan berdasarkan ketiga jenis antigen tersebut.
Jaringan lainnya memiliki berbagai antigen, sehingg penyesuaian menjadi lebih mungkin terjadi. Sekelompok antigen yang disebut human leukocyte antigen (HLA) merupakan antigen yang paling penting pada pencangkokan jaringan lain selain darah. Semakin sesuai antigen HLAnya, maka kemungkinan besar pencangkokan akan berhasil.

Biasanya sebelum suatu organ dicangkokkan, jaringan dari donor dan resipien diperiksa jenis HLAnya. Pada kembar identik, antigen HLAnya benar-benar sama. Pada orang tua dan sebagian besar saudara kandung, beberapa memiliki antigen yang sama; 1 diantara 4 pasang saudara kandung memiliki antigen yang sama.


PENEKANAN SISTEM KEKEBALAN

Meskipun jenis HLA agak mirip, tetapi jika sistem kekebalan resipien tidak dikendalikan, maka organ yang dicangkokkan biasanya ditolak.
Penolakan biasanya terjadi segera setelah organ dicangkokkan, tetapi mungkin juga baru tampak beberapa minggu bahkan beberapa bulan kemudian.
Penolakan bisa bersifat ringan dan mudah ditekan atau mungkin juga sifatnya berat dan progresif meskipun telah dilakukan pengobatan.
Penolakan tidak hanya dapat merusak jaringan maupun organ yang dicangkokkan tetapi juga bisa menyebabkan demam, menggigil, mual, lelah dan perubahan tekanan darah yang terjadi secara tiba-tiba.

Penemuan obat-obatan yang dapat menekan sistem kekebalan telah meningkatkan angka keberhasilan pencangkokkan.
Tetapi obat tersebut juga memiliki resiko. Pada saat obat menekan reaksi sistem kekebalan terhadap organ yang dicangkokkan, obat juga menghalangi perlawanan infeksi dan penghancuran benda asing lainnya oleh sistem kekebaln.

Penekanan sistem kekebalan yang intensif biasanya hanya perlu dilakukan pada minggu-minggu pertama setelah pencangkokkan atau jika terlihat tanda-tanda penolakan.

Berbagai jenis obat bisa bertindak sebagai immunosupresan. Yang sering digunakan adalah kortikosteroid (misalnya prednison); pada awalnya diberikan melalui infus kemudian dalam bentuk obat yang diminum.
Obat lainnya adalah:
  Azatioprin
  Takrolimus
  Mikofenolat mofetil
  Siklosporin
  Siklofosfamid (terutama digunakan pada pencangkokkan sumsum tulang)
  Globulin anti-limfosit dan globulin anti-timosit
  Antibodi monoklonal.


PENCANGKOKAN GINJAL

Untuk orang-orang yang ginjalnya sudah tidak berfungsi, pencangkokan ginjal merupakan alternatif pengobatan selain dialisa dan telah berhasil dilakukan pada semua golongan umur.
Ginjal yang dicangkokkan kadang berfungsi sampai lebih dari 30 tahun. Orang-orang yang telah berhasil menjalani pencangkokkan ginjal biasanya bisa hidup secara normal dan aktif.

Transplantasi merupakan operasi besar karena ginjal dari donor harus disambungkan dengan pembuluh darah dan saluran kemih resipien.
Lebih dari duapertiga transplantasi berasal dari donor yang sudah meninggal, yang biasanya merupakan orang sehat yang meninggal karena kecelakaan. Ginjal dikeluarkan dari tubuh donor, didinginkan dan segera dibawa ke rumah sakit untuk dicangkokkan kepada seseorang yang memiliki jenis jaringan yang asama dan seru darahnya tidak mengandung antibodi terhadap jaringan.

Meskipun telah digunakan obat-obatan untuk menekan sistem kekebalan, tetapi segera setelah pembedahan dilakukan, bisa terjadi satu atau beberapa episode penolakan,
Penolakan ini bisa menyebabkan:
- peningkatan berat badan akibat penimbunan cairan
- demam
- nyeri dan pembengkakan di daerah tempat ginjal dicangkokkan.
Pemeriksaan darah mungkin menunjukkan adanya kemunduran fungsi ginjal. Untuk memperkuat diagnosis penolakan, bisa dilakukan biopsi jarum (pengambilan contoh jaringan ginjal dengan bantuan sebuah jarum untuk diperiksa dengan mikroskop).

Penolakan biasanya bisa diatasi dengan menambah dosis atau jumlah obat immunosupresan. Jika penolakan tidak dapat diatasi, berarti pencangkokkan telah gagal.
Ginjal yang ditolak bisa dibiarkan di dalam tubuh resipien, kecuali jika:
- demam terus menerus
- air kemih mengandung darah
- tekanan darah tetap tinggi.
Jika pencangkokkan gagal, maka harus segera kembali dilakukan dialisa.
Upaya pencangkokkan berikutnya bisa dilakukan setelah penderita benar-benar pulih dari pencangkokkan yang pertama.

Kebanyakan episode penolakan dan komplikasi lainnya terjadi dalam waktu 3-4 bulan setelah pencangkokkan. Obat immunosupresan tetap diminum karena jika dihentikan bisa menimbulkan reaksi penolakan. Pemberian obat immunosupresan dihentikan jika timbul efek samping atau infeksi yang berat.

Resiko terjadinya kanker pada penerima ginjal adalah 10-15 kali lebih besar bila dibandingkan dengan populasi umum.
Resiko terjadinya kanker sistem getah bening adalah sekitar 30 kali lebih besar daripada normal, hal ini terjadi kemungkinan karena telah terjadi penekanan terhadap sistem kekebalan.


PENCANGKOKAN HATI

Penderita penyakit ginjal memiliki alternatif pengobatan dialisa, tetapi tidak demikian halnya dengan penderita penyakit hati yang berat. Jika hati sudah tidak berfungsi lagi, maka satu-satunya pilihan pengobatan adalah pencangkokkan hati.

Angka keberhasilan transplantasi hati lebih rendah daripada transplantasi ginjal, tetapi 70-80% resipien bertahan hidup minimal selama 1 tahun.
Mereka yang bertahan hidup kebanyakan adalah resipien yang hatinya telah mengalami kerusakan akibat sirosis bilier primer, hepatitis atau pemakaian obat yang merupakan racun bagi hati.
Tansplantasi hati sebagai pengobatan untuk kanker hati jarang berhasil. Kanker biasanya kembali tumbuh pada hati yang dicangkokkan atau pada organ lainnya dan kurang dari 20% resipien yang bertahan hidup selama 1 tahun.

Yang mengejutkan adalah bahwa reaksi penolakan pada transplantasi hati tidak sehebat reaksi penolakan pada transplantasi organ lainnya (seperti ginjal dan jantung). Tetapi setelah pembedahan harus diberikan obat immunosupresan.
Jika resipien mengalami pembesaran hati, mual, nyeri, demam, sakit kuning atau terdapat kelainan fungsi hati (yang diketahui dari hasil pemeriskaan darah), maka bisa dilakukan biposi jarum. Hasil biopsi akan membantu menentukan apakah hati yang dicangkokkan telah ditolahk dan apakah dosis obat immunosupresan harus ditingkatkan.


PENCANGKOKAN JANTUNG

Beberapa puluh tahun yang lalu tidak mungkin dilakukan, tetapi saat ini transplantasi jantung telah menjadi kenyataan.
95% resipien bisa lebih baik dalam melakukan olah raga dan kegiatan sehari-hari; lebih dari 70% resipien yang kembali bekerja.

Transplantasi jantung dilakukan pada penderita penyakit jantung yang paling serius dan tidak dapat diatasi dengan obat-obatan atau pembedahan lainnya.

Setelah pembedahan, kepada resipien perlu diberikan obat immunosupresan.
Reaksi penolakan terhadap jantung biasanya berupa demam, lemah dan denyut jantung yang cepat atau abnormal.
Jantung yang tidak berfungsi dengan baik bis amenyebabkan tekanan darah rendah, pembengkakan dan penimbunan cairan di dalam paru-paru.
Penolakan yang sifatnya sangat ringan mungkin tidak menunjukkan gejala sama sekali tetapi bisa terlihat adanya perubahan pada EKG.

Jika diduga telah terjadi penolakan, biasanya dilakukan biopsi. Jika ternyata terbukti telah terjadi penolakan, maka dilakukan penyesuaian dosis obat immunosupresan.

Hampir separuh kematian pada resipien jantung disebabkan oleh infeksi.
Komplikasi lainnya adalah aterosklerosis yang timbul pada arteri koroner dari 25% resipien.


PENJANGKOKAN PARU-PARU & JANTUNG-PARU

Beberapa tahun terakhir ini, transplantasi paru-paru telah menunjukkan kemajuan yang pesat. Biasanya hanya 1 paru-paru yang dicangkokkan, tetapi kadang dilakukan transplantasi kedua paru-paru.
Jika penyakit paru-paru juga telah menyebabkan kerusakan pada jantung, kadang transplantasi paru-paru digabungkan dengan transplantasi jantung.
Transplantasi paru-paru harus dilakukan segera setelah paru-paru diperoleh karena proses pengawetannya sulit.

Paru-paru bisa berasal dari donor hidup maupun donor yang baru meninggal. Dari donor hidup, hanya 1 paru-paru yang bisa diambil dan biasanya hanya 1 lobus yang didonorkan.

80-85% resipien bertahan hidup minimal selama 1 tahun dan sekitar 70% bertahan hidup selama 5 tahun.
Beberapa komplikasi yang mungkin terjadi pada resipien:
- Infeksi
- Penyembuhan yang jelek pada titik persambungan saluran udara
- Penyumbatan saluran udara akibat pembentukan jaringan parut
- Penutupan saluran udara yang kecil (merupakan komplikasi lanjut yang bisa menjadi pertanda adanya penolakan yang terjadi secara bertahap).

Penolakan terhadap transplantasi paru-paru sulit untuk diketahui, dinilai dan diobati. Pada lebih dari 80% resipien, penolakan terjadi dalam beberapa bulan setelah pembedahan.
Penolakan bisa menyebabkan demam, sesak nafas dan lemah (kelemahan terjadi akibat berkurangnya oksigen dalam darah).
Penolakan diatasi dengan melakukan penyesuaian dosis obat immunosupresan.


PENCANGKOKAN PANKREAS

Transplantasi pankreas hanya dilakukan pada penderita diabetes tertentu.
Tujuan dari pencangkokkan adalah untuk mencegah terjadinya komplikasi diabetes dan terutama untuk mengontrol kadar gula darah secara lebih efektif.
Penelitian telah menunjukkan bahwa transplantasi pankreas dapat memperlambat atau menghilangkan komplikasi dari diabetes. Tetapi kebanyakan penderita tidak cocok menjalani transplantasi dan transplantasi biasanya hanya dilakukan pada penderita yang kadar gula darahnya sangat sulit dikendalikan serta penderita yang belum mengalami komplikasi yang serius.

Lebih dari 50% resipien memili kadar gula darah yang normal dan seringkali tidak perlu menggunakan insulin lagi.
Resipien harus mengkonsumsi obat immunosupresan karena itu mereka memiliki resiko mengalami infeksi dan komplikasi lainnya.


PENCANGKOKAN SUMSUM TULANG

Pencangkokkan sumsum tulang pertama kali digunakan sebagai bagian dari pengobatan leukemia, limfoma jenis tertentu dan anemia aplastik.
Karena teknik dan angka keberhasilannya semakin meningkat, maka pemakaian pencangkokkan sumsum tulang sekarang ini semakin meluas. Pencangkokkan sumsum tulang dilakukan pada wanita penderita kanker payudara dan anak-anak yang menderita kelainan genetik tertentu.
Jika penderita kanker menjalani kemoterapi dan terapi penyinaran, maka sel-sel penghasil darah yang normal di dalam sumsum tulang juga bisa dihancurkan bersamaan dengan sel-sel kanker. Tetapi kadang pada saat menerima kemoterapi dosis tinggi, sumsum tulang penderita bisa dikeluarkan dan kemudian disuntikkan kembali setelah kemoterapi selesai. Karena itu, penderita kanker bisa menerima terapi penyintaran dan kemoterapi dosis tinggi untuk menghancurkan sel-sel kanker.

Jenis HLA resipien harus menyerupai jenis HLA donor, karena itu biasanya donor berasal dari keluarga dekat.
Prosedurnya sendiri adalah sederhana. Biasanya dalam keadaan terbius total, sumsum tulang diambil dari tulang panggul donor dengan bantuan sebuah jarum. Kemudian sumsum tulang tersebut disuntikkan ke dalam vena resipien. Sumsum tulang donor berpindah dan berakar di dalam tulang resipien dan sel-selnya mulai membelah. Pada akhrinya, jika semua berjalan lancar, seluruh sumsum tulang resipien akan tergantikan dengan sumsum tulang yang baru.

Namun, prosedur transplantasi sumsum tulang memiliki resiko karena sel darah putih resipien telah dihancurkan oleh terapi radiasi dan kemoterapi.
Sumsum tulang yang baru memerlukan waktu sekitar 2-3 minggu untuk menghasilkan sejumlah sel darah putih yang diperlukan guna melindungi resipien terhadap infeksi.
Resiko lainnya adalah penyakit graft-versus-host), dimana sumsum tulang yang baru menghasilkan sel-sel aktif yang secara imunologis menyerang sel-sel resipien.


TRANSPLANTASI ORGAN LAINNYA

Orang yang mengalami luka bakar yang sangat luas atau kerusakan kulit luas lainnya bisa menjalani pencangkokkan kulit (skin graft).
Cara terbaik untuk melakukan skin graft adalah dengan mengambil kulit yang sehat dari bagian tubuh lainnya dan mencangkokkannya pada bagian tubuh yang memerlukan. Jika hal tersebut tidak mungkin dilakukan, untuk sementara waktu bisa diambil kulit dari donor atau hewan (misalnya babi) sampai tumbuhnya kulit baru yang normal.

Tulang rawan kadang dicangkokkan pada anak-anak, biasanya untuk memperbaiki kelainan pada telinga atau hidung. Kartilago donor jarang diserang oleh sistem kekebalan tubuh resipien.

Pada transplantasi tulang, biasanya bahan tulang diambil dari bagian tubuh lainnya untuk dicangkokkan pada bagian tubuh yang memerlukan.
Transplantasi tulang dari donor tidak dapat bertahan, tetapi bisa merangsang pertumbuhan tulang baru dan merupakan jembatan serta stabilisator yang baik sampai terbentuknya tulang yang baru.

Transplantasi usus halus masih bersifat coba-coba dan bisa dilakukan pada orang-orang yang ususnya telah mengalami kerusakan akibat penyakit atau ususnya sudah tidak dapat berfungsi dengan baik.
BAB I
PENDAHULUAN
Mengganti organ tubuh yang sakit atau rusak sama sekali bukanlah inovasi abad modern. Dalam sebuah literature hadis juga dituturkan peristiwa ‘Ufrajah, seorang sahabat Nabi saw.kehilangan hidung ketika berperang dan diganti dengan hidung palsu seperti perak. Hidungn buatannya itu kemudian menimbulkan bau yang tidak sedap, sehingga ia meminta nasihat Nabi saw.kemudian Nabi menganjurkan untuk segera mengganti hidung perak itu dengan bahan emas. Namun, transplantasi suatu organ tubuh dari spesies yang sama belum pernah terjadi sampai pada tahun 1913, yaitu ketika Dr. Alexis Carrel, seorang ahli bedah dari Prancis, berhasil melakukan transplantasi ginjal seekor kucing pada kucing lain. Sampai pada akhirnya, Prof. Christiaan N. Barnard beserta tim ahli bedahnya dari Afrika Selatan pada tanggal 3 Desember 1967 berhasil melakukan pemindahan jantung dari seorang wanita berusia 24 tahun untuk seseorang berusia 54 tahun.
Sedangkan tranpusi darah pertama kali dilakukan oleh Dr. James Blundell pada tahun 1818 dari RS. St. Thomas and Guy. Ia berhasil melakukan transfuse darah dari manusia ke manusia setelah ia berhasil menemukan alat transpusi darah secara langsung.
Begitulah singkatnya sejarah mengenai transplantasi organ tubuh dan transpusi darah. Dan sampai sekarang masih dilakukan di dunia kedokteran di berbagai penjuru dunia. Terlepas dari sejarah singkat transplantasi (pencangkokan)organ tubuh dan transpusi darah, maka pada kali ini pembahasan makalah mata kuliah “Masail Fiqhiyah” ini adalah mengenai permasalahan hukum pencangkokan jantung, ginjal, mata, transpusi darah dan bedah mayat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TRANSPLANTASI (PENCANGKOKAN) JANTUNG, GINJAL, MATA
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah : mata, ginjal, dan jantung, karena ketiga organ tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Orang yang menderita penyakit mata, ginjal, dan jantung, tentu mengharapkan uluran tangan dari para donor, yaitu donor mata, ginjal, dan jantung.. Para donor yang kita kenal sekarang ini, lebih banyak dari kalangan orang yang sudah meninggal dunia dan tidak banyak dari orang yang masih hidup.
Hukum Pencangkokan Jantung, Ginjal, Mata
Masalah pencangkokan jantung biasanya dilakukan pada oaring dewasa, yang pada umumnya sudah berumur 40-50 tahun. Yaitu penderita yang pernah terserang demam rematik atau penyakit khas lainnya, yang berakibat terjadinya penyakit jantung.
Pada dasarnya, agama Islam membolehkan pencangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan penyakit, yang sebenarnya dianjurkan dalam Islam.
Masalah donor mata, terjadi dua pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya dengan mengemukakan alasan masing-masing; seperti:
1) Bagi ulama yang mengharamkannya; mendasarkan pendapatnya pada hadist yang Artinya: “Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak), seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup.” H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.
2) Bagi ulama yang membolehkannya; mendasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindardari kesulitan yang dialaminya, dengan cara donor mata dari mayat. Berdasarkan pada qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
Artinya: “Kesulitan (yang dialami manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan.”
Dan ayat al-Qur’an memberikan petunjuk umum yang terdapat pada ayat yang artinya berbunyi: “…………….dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan suatu kesulitan untuk kamu dalam agama….” (Q.S. al-Hajj :78)
Sedangkan masalah pencangkokan ginjal, apabila yang bersumber dari manusia baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, disepakati oleh kebanyakan ulama hukum Islam tentang kebolehannya bila dicangkokan kepada pasien yang membutuhkannya, karena dianggap sangat dibutuhkan dan bahkan darurat. Kedua alasan inilah yang membolehkannya, sebagaimana qaidah fiqhiyah diatas. Namun, ulama hukum Islam masih memperdebatkan mengenai ginjal yang diambil dari binatang (babi).
Secara prinsip syariah secara global, mengingat transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ ataupun jaringan. Dalam simposium Nasional II mengenai masalah “Transplantasi Organ” yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tangal 8 September 1995 di arena PRJ Kemayoran, telah ditandatangani sebuah persetujuan antara lain wakil dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI disetujui pula oleh wakil-wakil lain dari berbagai kelompok agama di Indonesia. Bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; “Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan.” selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu “hurmatul hayyi a’dhamu min hurmatil mayyiti” (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.).
Lebih rinci, masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu : Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama. Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain.
Masalah pertama yaitu seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab.
Adapun masalah kedua yaitu penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain maka dapat kita lihat persoalannya apabila jaringan/organ tersebut diambil dari orang lain yang masih hidup, maka dapat kita temukan dua kasus.
Kasus Pertama : Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh yaitu berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:195, An-Nisa’:29, dan Al-Maidah:2 tentang larangan menyiksa ataupun membinasakan diri sendiri serta bersekongkol dalam pelanggaran.
Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratannya yaitu: 1. Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding. 2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan. 3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. 4. Boleh dilakukan bila peluang keberhasilan transplantasi tersebut sangat besar.
Dalam buku “Fatwa-fatwa Kotemporer” Dr. Yusuf Qharhawi mengatakan “adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya. Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta'ala. Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah.”
B. TRANSPUSI DARAH
Transfusi darah adalah penginjeksian darah dari seseorang (donor) ke dalam system peredaran darah seseorang yang lain (resipien).
Menurut Dr. Rustam Masri, transfusi darah adalah proses pekerjaan pemindahan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit, yang bertujuan untuk:
Menambah jumlah darah yang beredar dalam badan orang yang sakit yang darahnya berkurang karena sesuatu sebab, misalnya pendarahan, operasi, kecelakaan dan sebab lainnya. Menambah kemampuan darah dalam badan si sakit untuk menambah/membawa zat asam.
Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).
Hubungan Antara Donor Dengan Resipien (Penerima)
Transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Karena itu, jika si donor dan resipien ingin mengadakan hubungan perkawinan, maka tidak ada larangan dalam agama Islam. Sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb, karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Kemudian pada ayat berikutnya, (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.
Hendaknya diingat, bahwa bila tidak hati-hati dalam penanganan transfusi darah ini, maka akan ada resiko bagi resipien. Sebab itu secara medis harus diperhatikan pengaruhnya, misalnya setiap donor harus terhindar dan bebas dari segala macam penyakit yang dapat mengganggu kesehatan resipien.
Hukum Transpusi Darah
Agama Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya. Para resipien hendaknya tidak usah mempertanyakan tentang donor, apakah seagama dengan dia atau tidak. Demikian juga sebaliknya si donor pun tidak usah mempersoalkan tentang penggunaan darah tersebut.
Sebagai dasar hukum yang membolehkan donor darah ini, dapat dilihat dalam kaidah hukum Islam berikut:
Bahwa pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh(mubah), kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah diatas, maka hukum donor darah itu diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik Al-Qur'an maupun hadits. Namun demikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebas lepas begitu saja. Sebab bisa saja terjadi, bahwa sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien, maka akhirnya menjadi terlarang. maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.
Jelas bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah fiqih seperti: “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya itu harus dihilangkan/ dicegah). Misalnya bahaya penularan penyakit harus dihindari dengan sterilisasi, dsb., “Ad-Dhararu La Yuzalu Bidharari Mitslihi” (Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain). Misalnya seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya lainnya yang lebih fatal. Dan Kaedah “La Dharara wa La Dhirar” (Tidak boleh membuat mudarat kepada dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudarat kepada orang lain). Kaidah terakhir ini berasal dari hadits riwayat Malik, Hakim, Baihaqi, Daruquthni dan Abu Said al-Khudri. Dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah bin Shamit.
BAB III
KESIMPULAN

Hukum permasalahan cangkok jantung, ginjal, dan mata sesungguhnya diperbolehkan dalam Islam. Hanya saja asalkan tidak membahayakan bagi pendonor maupun bagi penerima. Karena ulama sepakat pada qaidah fiqh yang artinya berbunyi “Kesulitan (yang dialami manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan”.
Masalah transpusi darah boleh saja tanpa mengenal batas bahwa mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang non muslim dan sebaliknya, demi menolong dan saling menghargai harkat sesama umat manusia. Sebab Allah sebagai Khalik alam semesta termasuk manusia berkenan memuliakan manusia, sebagaimana firman-Nya: “dan sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia).” (QS. Al-Isra:70). Maka sudah seharusnya manusia bisa saling menolong dan menghormati sesamanya.
Sedangkan masalah hukum bedah mayat dibolehkan untuk beberapa kepentingan, salah satunya yaitu untuk menyelamatkan janin yang masih hidup namun Ibu yang mengandungnya sudah meninggal maka janin tersebut harus diselamatkan.



















Dari Ibnu Mas’ud r.a., bahwasanya dia berkata:

“Ketika ajal Rasulullah saw sudah dekat,baginda mengumpulkan kami dirumah Siti Aisyah r.a. Kemudian baginda memandang kami sambil berlinang air matanya, lalu bersabda: Marhaban bikum, semoga Allah memanjangkan umur kamu semua, semoga Allah menyayangi, menolong dan memberikan petunjuk kepada kamu. Aku berwasiat kepada kamu,agar bertakwa kepada Allah. Sesungguhnya aku adalah sebagai pemberi peringatan untuk kamu.Janganlah kamu berlaku sombong terhadap Allah.”

“Allah berfirman: Kebahagiaan dan kenikmatan di akhirat kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan dirinya dan membuat kerusakan di muka bumi.Dan kesudahan syurga itu bagi orang-orang yang bertakwa.”

Kemudian kami bertanya: “Bilakah ajal baginda ya Rasulullah?”


Baginda menjawab: “Ajalku telah hampir,dan akan pindah ke hadrat Allah, ke Sidratulmuntaha dan ke Jannatul Makwa serta ke Arsyila.”

Kami bertanya lagi: “Siapakah yang akan memandikan baginda ya Rasulullah?”

Rasulullah menjawab: “Salah seorang ahli bait.”

Kami bertanya: “Bagaimana nanti kami mengafani baginda ya Rasulullah?”

Baginda menjawab: “Dengan bajuku ini atau pakaian Yamaniyah.”

Kami bertanya: “Siapakah yang menyolatkan baginda di antara kami?”

Kami menangis dan Rasulullah saw pun turut menangis.


Kemudian baginda bersabda:”Tenanglah, semoga Allah mengampuni kamu semua. Apabila kamu semua telah memandikan dan mengafaniku, maka letakanlah aku di atas tempat tidurku, di dalam rumahku ini, di tepi liang kuburku. Kemudian keluarlah kamu semua dari sisiku. Maka yang pertama-tama menyolatkan aku adalah sahabatku Jibril as. Kemudian Mikail, kemudian Israfil kemudian Malaikat Izrail (Malaikat Maut) beserta bala tentaranya. Kemudian masuklah anda dengan sebaik-baiknya.Dan hendaklah yang pertama solat adalah kaum lelaki dari pihak keluargaku, kemudian yang wanita-wanitanya, dan kemudian kamu semua.”


SEMAKIN PARAH:

Semenjak hari itu,Rasulullah saw bertambah parah sakit yang ditanggungnya selama 18 hari. Setiap hari,banyak yang mengunjungi baginda, sampailah datangnya hari Senin,disaat baginda menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Sehari menjelang baginda wafat yaitu pada hari Ahad, penyakit baginda semakin bertambah serius.Pada hari itu, setelah Bilal bin Rabah selesai mengumandangkan azannya, dia berdiri di depan pintu rumah Rasulullah,

kemudian memberi salam: “Assalamualaikum ya Rasulullah?”

Kemudian dia berkata lagi:

“Assolah yarhamukallah.”

Fatimah menjawab:

“Rasulullah dalam keadaan sakit.”

Maka kembalilah Bilal ke dalam masjid. Ketika bumi terang disinari matahari siang, maka Bilal datang lagi ke tempat Rasulullah, lalu dia berkata seperti perkataan yang tadi. Kemudian Rasulullah memanggilnya dan menyuruh dia masuk. Setelah Bilal bin Rabah masuk,

Rasulullah saw bersabda:

“Saya sekarang berada dalam keadaan sakit. Wahai Bilal, kamu perintahkan saja agar Abu Bakar menjadi imam dalam solat.”

Maka keluarlah Bilal sambil meletakkan tangan di atas kepalanya sambil berkata:

“Aduhai, alangkah baiknya bila aku tidak dilahirkan ibuku?”

Kemudian dia memasuki masjid dan memberitahu Abu Bakar agar beliau menjadi imam dalam solat tersebut.

Ketika Abu Bakar r.a. melihat ke tempat Rasulullah saw yang kosong, sebagai seorang lelaki yang lemah lembut, dia tidak dapat menahan perasaannya lagi, lalu dia menjerit dan akhirnya dia pingsan. Orang-orang yang berada di dalam masjid menjadi bising sehingga terdengar oleh Rasulullah saw.


Baginda bertanya:

“Wahai Fatimah, suara apakah yang bising itu?”

Siti Fatimah menjawab:

“Orang-orang menjadi bising dan bingung krn Rasulullah saw tidak bersama mereka.”

Kemudian Rasulullah saw memanggil Ali bin Abi Talib dan Abbas r.a. Sambil dibimbing oleh mereka berdua, maka baginda berjalan menuju ke masjid.

Baginda solat dua rakaat. Setelah itu baginda melihat kepada orang ramai dan bersabda:


“Ya ma aasyiral Muslimin, kamu semua berada dalam pemeliharaan dan perlindungan Allah. Sesungguhnya Dia adalah penggantiku atas kamu semua, setelah aku tiada. Aku berwasiat kepada kamu semua agar bertakwa kepada Allah SWT karena aku akan meninggalkan dunia yang fana ini. Hari ini adalah hari pertamaku memasuki alam akhirat, dan sebagai hari terakhirku berada di alam dunia ini.”


MALAIKAT MAUT DATANG BERTAMU:

Pada hari esoknya yaitu pada hari Senin, Allah mewahyukan kepada Malaikat Maut supaya dia turun menemui Rasulullah saw dengan berpakaian sebaik-baiknya. Dan Allah menyuruh Malaikat Maut mencabut nyawa Rasulullah saw dengan lemah lembut. Seandainya Rasulullah menyuruhnya masuk, maka dia dibolehkan masuk. Tetapi jika Rasulullah saw tidak mengizinkannya, dia tidak boleh masuk dan hendaklah dia kembali saja.

Maka turunlah Malaikat Maut untuk menunaikan perintah Allah SWT. Dia menyamar sebagai orang biasa. Setelah sampai di depan pintu tempat kediaman Rasulullah saw,

Malaikat Maut itupun berkata:

“Assalamualaikum wahai ahli rumah kenabian, sumber wahyu dan risalah!”

Fatimah pun keluar menemuinya dan berkata kepada tamunya itu:

“Wahai Abdullah (hamba Allah), Rasulullah sekarang dalam keadaan sakit.”

Kemudian Malaikat Maut itu memberi salam lagi:

“Assalamualaikum, bolehkah saya masuk?”

Akhirnya Rasulullah saw mendengar suara Malaikat Maut itu, lalu baginda bertanya

kepada puterinya Fatimah:

“Siapakah yang ada di muka pintu itu?”

Fatimah menjawab:

“Seorang lelaki memanggil baginda. Saya katakan kepadanya bahwa baginda dalam keadaan sakit. Kemudian dia memanggil sekali lagi dengan suara yang menggetarkan sukma.”

Rasulullah saw bersabda: “Tahukah kamu siapakah dia?”

Fatimah menjawab: “Tidak wahai baginda.”

Lalu Rasulullah saw menjelaskan:

“Wahai Fatimah, dia adalah pengusir kelezatan, pemutus keinginan, pemisah jemaah dan yang meramaikan kubur.

Kemudian Rasulullah saw bersabda:

“Masuklah, wahai Malaikat Maut.”

Maka masuklah Malaikat Maut itu sambil mengucapkan:

“Assalamualaika ya Rasulullah.”

Rasulullah saw pun menjawab:

“Waalaikassalam ya Malaikat Maut. Engkau datang untuk berziarah atau untuk mencabut nyawaku?

Malaikat Maut menjawab:

“Saya datang untuk ziarah sekaligus mencabut nyawa. Jika tuan izinkan akan saya lakukan. Jika tidak, saya akan pulang.”

Rasulullah saw bertanya:

“Wahai Malaikat Maut, di mana engkau tinggalkan kecintaanku Jibril?”

Jawab Malaikat Maut: “Saya tinggal dia di langit dunia.”

Baru saja Malaikat Maut selesai bicara, tiba-tiba Jibril a.s. datang lalu duduk disamping Rasulullah saw. Maka bersabdalah Rasulullah saw:

“Wahai Jibril, tidakkah engkau mengetahui bahwa ajalku telah dekat?”

Jibril menjawab:

“Ya, wahai kekasih Allah.”


KETIKA SAKARATUL MAUT:

Seterusnya Rasulullah saw bersabda:

“Beritahu kepadaku wahai Jibril, apakah yang telah disediakan Allah untukku di sisiNya?”

Jibril pun menjawab:

“Bahwasanya pintu-pintu langit telah dibuka, sedangkan malaikat-malaikat telah berbaris untuk menyambut rohmu.”

Baginda saw bersabda: “Segala puji dan syukur bagi Tuhanku. Wahai Jibril, apa lagi yang telah disediakan Allah untukku?”

Jibril menjawab lagi: “Bahwasanya pintu-pintu Syurga telah dibuka, dan bidadari-bidadari telah

berhias, sungai-sungai telah mengalir, dan buah-buahnya telah ranum, semuanya menanti kedatangan rohmu.”

Baginda saw bersabda lagi: “Segala puji dan syukur untuk Tuhanku. Beritahu lagi wahai Jibril, apa lagi yang disediakan Allah untukku?”

Jibril menjawab: “Aku memberikan berita gembira untuk tuan. Tuanlah yang pertama-tama diizinkan sebagai pemberi syafaat pada hari kiamat nanti.”

Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Segala puji dan syukur aku panjatkan untuk Tuhanku. Wahai Jibril beritahu kepadaku lagi tentang kabar yang menggembirakan aku.”

Jibril a.s. bertanya: “Wahai kekasih Allah, apa sebenarnya yang ingin tuan tanyakan?”

Rasulullah saw menjawab: “Tentang kegelisahanku. Apakah yang akan diperoleh oleh orang-orang yang membaca Al-Quran sesudahku? Apakah yang akan diperoleh orang-orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan sesudahku? Apakah yang akan diperoleh orang-orang yang berziarah ke Baitul Haram sesudahku?”

Jibril menjawab: “Saya membawa kabar gembira untuk baginda. Sesungguhnya Allah telah berfirman:

Aku telah mengharamkan Syurga bagi semua Nabi dan umat, sampai engkau dan umatmu memasukinya terlebih dahulu.”

Maka berkatalah Rasulullah saw: “Sekarang, tenanglah hati dan perasaanku. Wahai Malaikat Maut dekatlah kepadaku.”

Lalu Malaikat Maut pun mendekati Rasulullah saw



Ali r.a. bertanya:

“Wahai Rasulullah saw, siapakah yang akan memandikan baginda dan siapakah yang akan mengafaninya?”

Rasulullah menjawab: “Adapun yang memandikan aku adalah engkau wahai Ali, sedangkan Ibnu

Abbas menyiramkan airnya dan Jibril akan membawa hanuth (minyak wangi) dari dalam Syurga.”


Kemudian Malaikat Maut pun mulai mencabut nyawa Rasulullah saw. Ketika roh baginda sampai di pusat perut, baginda berkata:

“Wahai Jibril, alangkah pedihnya maut.”

Mendengar ucapan Rasulullah itu, Jibril a.s. memalingkan mukanya. Lalu Rasulullah saw bertanya:

“Wahai Jibril, apakah engkau tidak suka memandang mukaku?”

Jibril menjawab: “Wahai kekasih Allah, siapakah yang sanggup melihat muka baginda, sedangkan baginda sedang merasakan sakitnya maut?”

Akhirnya roh yang mulia itupun meninggalkan jasad Rasulullah saw.


KESEDIHAN SAHABAT:

Berkata Anas r.a.:

“Ketika aku lalu di depan pintu rumah Aisyah r.a., aku terdengar dia sedang menangis sambil mengatakan: Wahai orang-orang yang tidak pernah memakai sutera, wahai orang-orang yang keluar dari dunia dengan perut yang tidak pernah kenyang dari gandum, wahai orang-orang yang telah memilih tikar daripada singgahsana, wahai orang-orang yang jarang tidur diwaktu malam karena takut Neraka Sa’ir.”

Dikisahkan dari Said bin Ziyad dari Khalid bin Saad, bahwasanya Muaz bin Jabal r.a.telah berkata: “Rasulullah saw telah mengutusku ke Negeri Yaman untuk memberikan pelajaran agama di sana. Maka tinggallah aku di sana selama 12 tahun. Pada satu malam aku bermimpi dikunjungi oleh seseorang. Kemudian orang itu berkata kepadaku:

Apakah anda masih terlena tidur juga wahai Muaz, padahal Rasulullah saw telah berada di dalam tanah?”

Muaz terbangun dari tidur dengan rasa takut, lalu dia mengucapkan:

“A’uzubillahi minasy syaitannir rajim.”

Lalu setelah itu dia mengerjakan solat.

Pada malam selanjutnya, dia bermimpi seperti mimpi malam yang pertama.

Muaz berkata:

“Kalau seperti ini, bukanlah dari syaitan.”

Kemudian dia memekik sekuat-kuatnya,shg didengar sebagian penduduk Yaman. Pada keesokan harinya,orang ramai berkumpul lalu Muaz berkata kepada mereka:

“Malam tadi dan malam sebelumnya saya bermimpi yang sukar untuk difahami.Dahulu, bila Rasulullah saw bermimpi yang sukar difahami, baginda membuka Mushaf (al-Quran). Maka berikanlah Mushaf kepadaku.”

Setelah Muaz menerima Mushaf,lalu dibukanya.Maka nampaklah firman Allah yang artinya:

“Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati pula.”

(Surah Az-Zumar: ayat 30)


Maka menjeritlah Muaz, sehingga dia tidak sadarkan diri.Setelah dia sadar kembali,

dia membuka Mushaf lagi dan dia nampak firman Allah yang berbunyi:

“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu akan berbalik ke belakang (murtad)? Barang siapa yang berbalik ke belakang, maka dia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada orang-orang yang bersyukur?”

(Surah Al-lmran: ayat 144)


Maka Muaz pun menjerit lagi: “Aduhai Abal-Qassim. Aduhai Muhammad.”

Kemudian dia keluar meninggalkan Negeri Yaman menuju ke Madinah. Ketika dia akan meninggalkan penduduk Yaman, dia berkata:

“Seandainya apa yang ku lihat ini benar, maka akan meranalah para janda, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, dan kita akan menjadi seperti biri-biri yang tidak ada pengembala.”


Kemudian dia berkata:

“Aduhai, sedihnya berpisah dengan Nabi Muhammad saw.”

Lalu dia pun pergi meninggalkan mereka. Di saat dia berada pada jarak lebih kurang tiga hari perjalanan dari Kota Madinah, tiba-tiba terdengar olehnya suara halus dari tengah-tengah lembah yang mengucapkan firman Allah yang artinya:

“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati.”

Lalu Muaz mendekati sumber suara itu. Setelah berjumpa,Muaz bertanya kepada

orang tersebut:

“Bagaimana khabar Rasulullah saw?”

Orang tersebut menjawab:

“Wahai Muaz, sesungguhnya Muhammad saw telah meninggal dunia.”

Mendengar ucapan itu, Muaz terjatuh dan tak sadarkan diri. Lalu orang itu

menyadarkannya. Dia memanggil Muaz:

“Wahai Muaz, sadarlah dan bangunlah.”

Setelah Muaz sadar kembali, orang tersebut lalu menyerahkan sepucuk surat untuknya yang berasal dari Abu Bakar As-siddiq, dengan cop dari Rasulullah saw. Tatkala Muaz melihatnya, dia lalu mencium cop tersebut dan diletakkan di matanya. Kemudian dia menangis tersedu-sedu.

Setelah puas dia menangis, dia pun melanjutkan perjalanannya menuju Kota Madinah. Muaz sampai di Kota Madinah pada waktu fajar menyingsing. Didengarnya Bilal sedang mengumandangkan azan Subuh. Bilal mengucapkan: “Asyhadu Allaa Ilaaha Illallah?”

Muaz menyambungnya:

“Wa Asyhadu Anna Muhammadur Rasulullah.”

Kemudian dia menangis dan akhirnya dia jatuh dan tak sadarkan diri lagi.

Pada saat itu, di samping Bilal bin Rabah ada Salman Al-Farisy r.a.

lalu dia berkata kepada Bilal:

“Wahai Bilal, sebutkanlah nama Muhammad dengan suara yang kuat dekatnya. Dia adalah Muaz yang sedang pingsan.”

Setelah Bilal selesai azan, dia mendekati Muaz, lalu dia berkata:

“Assalamualaika, angkatlah kepalamu wahai Muaz, aku telah mendengar dari Rasulullah saw, baginda bersabda: Sampaikanlah salamku kepada Muaz.”

Maka Muaz pun mengangkatkan kepalanya sambil menjerit dengan suara keras, sehingga orang-orang menyangka bahwa dia telah menghembuskan nafas yang terakhir.

Kemudian dia berkata:

“Demi ayah dan ibuku, siapakah yang mengingatkan aku pada baginda, ketika baginda akan meninggalkan dunia yang fana ini, wahai Bilal ?

Marilah kita pergi ke rumah isteri baginda Siti Aisyah r.a.”

Setelah sampai di depan pintu rumah Siti Aisyah, Muaz mengucapkan:

“Assalamualaikum ya ahlil bait, wa rahmatullahi wa barakatuh.”

Yang keluar ketika itu adalah Raihanah, dia berkata:

“Aisyah sedang pergi ke rumah Siti Fatimah.”

Kemudian Muaz menuju ke rumah Siti Fatimah dan mengucapkan:

“Assalamualaikum ya ahlil bait.”

Siti Fatimah menyambut salam tersebut, kemudian dia berkata:

“Rasulullah saw bersabda: Orang yang paling alim di antara kamu tentang perkara halal dan haram adalah Muaz bin Jabal. Dia adalah kekasih Rasulullah saw.”

Kemudian Fatimah berkata lagi:

“Masuklah wahai Muaz.”

Ketika Muaz melihat Siti Fatimah dan Aisyah r.a., dia terus pingsan dan tak sadarkan diri. Setelah dia sadar, Fatimah lalu berkata kepadanya:

“Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Sampaikanlah salam saya kepada Muaz dan kabarkan kepadanya bahwasanya dia kelak dihari kiamat sebagai imam ulama.”

Kemudian Muaz bin Jabal keluar dari rumah Siti Fatimah menuju ke arah kubur Rasulullah saw.



Abu Bakar lalu berlutut di samping kursi.Tangannya membuka kain penutup wajah Nabi.Beberapa saat lamanya ia terpaku memandang wajah Nabi yg indah.Abu Bakar menarik nafas panjang sambil berbisik

“Wahai junjunganku.Alangkah tampan wajahmu ketika masih hidup dan alangkah tampan wajahmu ketika mati.Seandainya engkau tidak melarang, tentu aku meratapimu lantaran beratnya akan perpisahan ini.

Titisan air mata mengalir membasahi pipi dan janggutnya.Dia kini menyaksikan sendiri,Betapa Rasul yang amat dicintainya telah kembali ke hadirat Ilahi.Tiba-tiba dia teringgat kepada Umar lalu

berkata:

“Demi Allah ,tidak akan ada dua kematian kepadamu,ya Rasulullah”.

Ditutup kembali kain panjang itu ke kepala baginda yang mulia,Abu Bakar kemudian bangun dan melangkah keluar dengan tenang.Ia menjumpai Umar Al Khatab dan menerangkan keadaan yang sebenarnya.Abu bakar terus melangkah ketempat Umar.Dari jauh Abu bakar melihat Umar yang tinggi tegap,bediri di bawah terik matahari.Orang banyak bertanya-tanya kebinggunan.Apakah benar berita yang mereka dengar?.Atau apa Umar yang benar?

Abu Bakar tahu perasan Umar yang tidak dapat menerima kehilangan Rasul.Dia sendiri sedang bergelut dengan kesedihan yang amat dalam.Lalu dia pun berseru dengan nyaring.Seruan itu ditujukan kepada semua yang hadir terutama kepada Umar.

“Barang seiapa menyembah Nabi Muhammad ,sesungguhnya Rasulullah benar-benar telah wafat.Dan barang siapa menyembah Allah,maka Allah tidak pernah mati dan abadi selama-lamanya.”

Kemudian beliau membacakan sebuah firman Allah dalam Al-Quran:

“Dan tidaklah Muhammad itu kecuali seorang Rasul. Sudah berlalu rasul-rasul lain sebelumnya. Kerana itu, Apakah jika Muhammad meninggal dunia atau terbunuh,kamu akan murtad dan kembali kepada agama nenek moyang kamu?.Sungguh barang siapa murtad kembali kepada agama nenek moyang,tidak sedikit pun menimbulkan kerugian kepada Allah SWT.Dan Allah akan menganjarkan pahala bagi orang-orang yang bersyukur.”

(Ali Imran:144)


Tiba-tiba …Umar terjatuh lemah di atas kedua lututnya.Tangannya menjulur kebawah bagaikankehabisan tenaga. Keringat dingin membasahi seluruh badanya.Bagaikan baru hari itu dia mendengar ayat yang sudah lama disampaikan oleh Rasul kepada mereka. Kini hatinya benar-benar tersentak. Tidak ada alasan lagi untuk dia menolaknya. Bukankah ia keluar dari mulut ‘As Siddiq’,orang benar lagi membenarkan!


“Oh benarlah baginda telah pergi untuk selama-lamanya.Kau pergi meninggalkan kami yang amat mencintaimu,”rintih hati Umar.


Dan tangis kecintaan tersebut terus merambat ke hati para sahabat dan ke seluruh hati umat sehingga akhir zaman.Kecintaan orang beriman kepada Rasulnya yang tidak pernah putus sekalipun oleh kematian karena kecintaan atas dasar iman itu tetap lestari dan abadi.

Baginda telah berangkat dengan tenang meninggalkan umatnya yang telah dibekalkan dengan panduan hidup yang kukuh yaitu dua pusaka,Al-Quran dan sunnah.Dan tidak sesat umatnya apabila tetap berpegang teguh kepada dua pusaka tersebut.

“Aku tinggalkan kepada mu dua pekara,barangsiapa berpegang kepada kedua-duannya,tidak akan sesat selama-lamanya,yaitu Kitabullah dan Sunnahku.”

(Riwayat Ibnu Abdi Bar)


JUBAH ROSULULLOH SAW

Angin gurun yang gersang menerpa ke dalam udara Madinah yang mula sejuk. Abu Abbas r.a seorang sahabat setia Rasulullah SAW duduk merenung.Cintanya pada Rasulullah begitu besar.Sedangkan imannya dirasakan terlalau tipis untuk dapat menanggung duka berpisah dengan orang yang dicintai…..yaitu Rasulullah.Abu Abbas terkenang bagaimana ia mula-mula tertarik untukmemeluk Islam.

Satu demi satu musuh gugur di bawah debu peperangan.Keberanian mereka hancur. Semangat mereka untuk berperang kian redup.Yang tinggal hanyalah ketakutan dan kehilangan kepercayaan diri sendiri.Sehingga dalam waktu yang singkat,musuh terdesak mundur dan akhirnya masing-masing lari untuk menyelamatkan diri. Dari atas bukit Uhud, Abu Abbas melihat Rasulullah perlahan-lahan kembali memegang komando perang. Seluruh anggota tentara coba mengejar tentara Quraisy yang bertebaran lari ketakutan.

Tetapi sungguh mengagumkan dan mengherankan, Rasulullah mengangkat tangannya dan memberi isyarat agar mereka menghentikan pengejaran dan memerintahkan pedang dan panah diletakkan kembali ke sarungnya. Di tengah-tengah kejayaan itu Rasulullah lalu menyerukan satu peringatan, Firman Allah SWT yang maksudnya :

“Bahawasanya perangilah karena Allah orang-orang yang memerangi kamu saja dan jangan kamu lakukan dengan berlebihan.karena Allah tidak menyukai kamu yang melampaui batas” (Al Baqarah : 190)

Adakah kemuliaan yang lebih agung dari sikap yang telah diperlihatkan oleh Rasulullah SAW? Dengan kemenangan tersebut baginda masih mampu mengendalikan diri dan suasana serta memberi kemaafan. Padahal Sayidina Hamzah,pamannya terbunuh dalam keadaan aniaya.Padahal sahabat terdekat baginda berguguran di tangan musuh dengan kejamnya. Tujuh puluh orang telah gugur di medan perang.Namun Rasulullah tidak bersikap membalas dendam dengan menghancurkan semua musuh yang tidak berdaya.

“Adakah dimuka bumi ini orang yang akhlaknya semulia budi pekerti Nabi Muhammad SAW?”Bisik hati Abu Abbas ketika itu. Abu Abbas berdiri kaku dipuncak gunung batu.Hatinya yang keras sekeras batu karang mulai cair dan lembut.Bukan oleh terik padang pasir yang mendidih.Tetapi oleh kelembutan hati pemimpin yang yang tetap senyum meskipun wajahnya berlumuran darah.Yang menatap ramah walaupun pipinya luka terkena senjata musuh.

Kasih Abu Abbas semakin subur kepada Rasulullah menyaksikan jiwa dan hati baginda begitu besar dan lapang .Ini terpancar ketika baginda berhadapan dengan Abdullah bin Ubai yang terkenal sebagai pemimpin kaum munafiq.

Ketika akhir hayatnya ,Abdullah Bin Ubai ditimpa sakit keras.Dengan bibir gemetar yang semakin membiru,Abdullah bin Ubai meminta kepada anaknya agar dipanggilkan Rasulullah.Ia ingin didoakan oleh Rasulullah.Abu Abas yang menyaksikan peristiwa itu beranggapan mustahil Rasulullah mau datang menemui tokoh munafiq tersebut.Ternyata dugaan Abu Abbas meleset,.Rasulullah datang bersama Umar Al Khattab.Kepada Rasulullah ,Abdullah bin Ubai memohon agar baginda bersedia melepaskan jubahnya dan meyelimuti dengan jubah tersebut.Kalau pun dengan berselimut jubah itu tidak juga menyembuhkan penyakitnya,Abdullah masih berharap biarlah ia mati dengan berselimutkan jubah Rasulullah.

Dengan penuh kasih sayang Rasulullah menunaikan permintaan Abdullah bin Ubai. Sehingga akhirnya Abdullah meninggal dunia dalam penderitaan dan kesakitan dibawah jubah Rasulullah.

Peristiwa itu membuat Sayidina Umar bertanya-tanya.Ia tidak menyangka Rasulullah akan berbuat sejauh itu terhadap ketua munafiq yang telah banyak menabur fitnah dan perpecahan dikalangan umat Islam. ” Alangkah beruntungnya Abdullah bin Ubai,Ia meninggal dunia dengan berselimutkan jubah baginda yang suci.Para sahabat yang setia pun belum tentu mendapat keistimewaan itu”ucap Umar.

Rasulullah tersenyum penuh kearifan dan kasih sayang, Dengan nada yang lembut baginda menjawab : “Sahabatku Umar, Sesungguhnya jubah Rasulullah tidak,akan menyelamatkan Abdullah Bin Ubai atau siapa saja sebab manusia hanya selamat oleh iman dan taqwa masing-masing.”

Ucapan Rasulullah itu meninggalkan kesan yang dalam pada diri Abu Abbas dan ucapan itu perlu menjadi azimat dan ingatan kepada umat sepanjang zaman.


WAHYU TERAKHIR KEPADA RASULULLAH SAW




 

Diriwayatkan bahwa surah Al-Maaidah ayat 3 diturunkan pada sesudah waktu asar yaitu pada hari Jumaat di padang Arafah pada musim haji penghabisan [Wada'].

Pada masa itu Rasulullah SAW berada di Arafah di atas unta. Ketika ayat ini turun Rasulullah SAW tidak begitu jelas penerimaannya untuk mengingati isi dan makna yang terkandung dalam ayat tersebut. Kemudian Rasulullah SAW bersandar pada unta beliau, dan unta beliau pun duduk perlahan-lahan. Setelah itu turun malaikat Jibril AS dan berkata:

"Wahai Muhammad, sesungguhnya pada hari ini telah disempurnakan urusan agamamu, maka terputuslah apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan demikian juga apa yang terlarang olehnya. Oleh itu kamu kumpulkan para sahabatmu dan beritahu kepada mereka bahwa hari ini adalah hari terakhir aku bertemu dengan kamu."
Setelah Malaikat Jibril AS pergi maka Rasulullah SAW pun berangkat ke Mekah dan terus pergi ke Madinah.Setelah Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat beliau, maka Rasulullah SAW pun menceritakan apa yang telah diberitahu oleh malaikat Jibril AS. Apabila para sahabat mendengar hal yang demikian maka mereka pun gembira sambil berkata:

"Agama kita telah sempurna. Agama kila telah sempurna."
Apabila Abu Bakar ra. mendengar keterangan Rasulullah SAW itu, maka ia tidak dapat menahan kesedihannya maka ia pun kembali ke rumah lalu mengunci pintu dan menangis sekuat-kuatnya. Abu Bakar ra. menangis dari pagi hingga ke malam. Kisah tentang Abu Bakar ra. menangis telah sampai kepada para sahabat yang lain, maka berkumpullah para sahabat di depan rumah Abu Bakar ra. dan mereka berkata: "Wahai Abu Bakar, apakah yang telah membuat kamu menangis sehingga begini sekali keadaanmu? Seharusnya kamu merasa gembira sebab agama kita telah sempuma."

Mendengarkan pertanyaan dari para sahabat maka Abu Bakar ra. pun berkata, "Wahai para sahabatku, kamu semua tidak tahu tentang musibah yang menimpa kamu, tidakkah kamu tahu bahwa apabila sesualu perkara itu telah sempuma maka akan kelihatanlah akan kekurangannya. Dengan turunnya ayat tersebut bahwa ia menunjukkan perpisahan kita dengan Rasulullah SAW. Hasan dan Husin menjadi yatim dan para isteri nabi menjadi janda."

Selelah mereka mendengar penjelasan dari Abu Bakar ra. maka sadarlah mereka akan kebenaran kata-kata Abu Bakar ra., lalu mereka menangis dengan sekuat-kuatnya. Tangisan mereka telah didengar oleh para sahabat yang lain, maka mereka pun terus memberitahu Rasulullah SAW tentang apa yang mereka lihat itu. Berkata salah seorang dari para sahabat, "Ya Rasulullah SAW, kami baru kembali dari rumah Abu Bakar ra. dan kami dapati banyak orang menangis dengan suara yang kuat di depan rumah beliau." Apabila Rasulullah SAW mendengar keterangan dari para sahabat, maka berubahlah muka Rasulullah SAW dan dengan bergegas beliau menuju ke rumah Abu Bakar ra.

Setelah Rasulullah SAW sampai di rumah Abu Bakar ra. maka Rasulullah SAW melihat kesemua mereka yang menangis dan bertanya, "Wahai para sahabatku, kenapakah kamu semua menangis?." Kemudian Ali ra. berkata, "Ya Rasulullah SAW, Abu Bakar ra. mengatakan dengan turunnya ayat ini membawa tanda bahwa waktu wafatmu telah dekat. Adakah ini benar ya Rasulullah?." Lalu Rasulullah SAW berkata: "Semua yang dikatakan oleh Abu Bakar ra. adalah benar, dan sesungguhnya waktu untuk aku meninggalkan kamu semua telah dekat".

Setelah Abu Bakar ra. mendengar pengakuan Rasulullah SAW, maka ia pun menangis sekuat tenaganya sehingga ia jatuh pingsan. Sementara 'Ukasyah ra. berkata kepada Rasulullah SAW, 'Ya Rasulullah, waktu itu saya anda pukul pada tulang rusuk saya. Oleh itu saya hendak tahu apakah anda sengaja memukul saya atau hendak memukul unta baginda." Rasulullah SAW berkata: "Wahai 'Ukasyah, Rasulullah SAW sengaja memukul kamu." Kemudian Rasulullah SAW berkata kepada Bilal ra., "Wahai Bilal, kamu pergi ke rumah Fathimah dan ambilkan tongkatku ke mari." Bilal keluar dari masjid menuju ke rumah Fathimah sambil meletakkan tangannya di atas kepala dengan berkata, "Rasulullah telah menyediakan dirinya untuk dibalas [diqishash]."

Setelah Bilal sampai di rumah Fathimah maka Bilal pun memberi salam dan mengetuk pintu. Kemudian Fathimah ra. menyahut dengan berkata: "Siapakah di pintu?." Lalu Bilal ra. berkata: "Saya Bilal, saya telah diperintahkan oleh Rasulullah SAW unluk mengambil tongkat beliau."Kemudian Fathimah ra. berkata: "Wahai Bilal, untuk apa ayahku minta tongkatnya." Berkata Bilal ra.: "Wahai Fathimah, Rasulullah SAW telah menyediakan dirinya untuk diqishash." Bertanya Fathimah ra. lagi: "Wahai Bilal, siapakah manusia yang sampai hatinya untuk menqishash Rasulullah SAW?" Bilal ra. tidak menjawab perlanyaan Fathimah ra., Setelah Fathimah ra. memberikan tongkat tersebut, maka Bilal pun membawa tongkat itu kepada Rasulullah SAW Setelah Rasulullah SAW menerima tongkat tersebut dari Bilal ra. maka beliau pun menyerahkan kepada 'Ukasyah.

Melihatkan hal yang demikian maka Abu Bakar ra. dan Umar ra. tampil ke depan sambil berkata: "Wahai 'Ukasyah, janganlah kamu qishash baginda SAW tetapi kamu qishashlah kami berdua." Apabila Rasulullah SAW mendengar kata-kata Abu Bakar ra. dan Umar ra. maka dengan segera beliau berkata: "Wahai Abu Bakar, Umar dudukiah kamu berdua, sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan tempatnya untuk kamu berdua."

Kemudian Ali ra. bangun, lalu berkata, "Wahai 'Ukasyah! Aku adalah orang yang senantiasa berada di samping Rasulullah SAW oleh itu kamu pukullah aku dan janganlah kamu menqishash Rasulullah SAW" Lalu Rasultillah SAW berkata, "Wahai Ali duduklah kamu, sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan tempatmu dan mengetahui isi hatimu."

Setelah itu Hasan dan Husin bangun dengan berkata: "Wahai 'Ukasyah, bukankah kamu tidak tahu bahwa kami ini adalah cucu Rasulullah SAW, kalau kamu menqishash kami sama dengan kamu menqishash Rasulullah SAW" Mendengar kata-kata cucunya Rasulullah SAW pun berkata, "Wahai buah hatiku duduklah kamu berdua." Berkata Rasulullah SAW "Wahai 'Ukasyah pukullah saya kalau kamu hendak memukul."

Kemudian 'Ukasyah berkata: "Ya Rasulullah SAW, anda telah memukul saya sewaktu saya tidak memakai baju." Maka Rasulullah SAW pun membuka baju. Setelah Rasulullah SAW membuka baju maka menangislah semua yang hadir. Setelah 'Ukasyah melihat tubuh Rasulullah SAW maka ia pun mencium beliau dan berkata, "Saya tebus anda dengan jiwa saya ya Rasulullah SAW, siapakah yang sanggup memukul anda. Saya melakukan begini adalah sebab saya ingin menyentuh badan anda yang dimuliakan oleh Allah SWT dengan badan saya. Dan Allah SWT menjaga saya dari neraka dengan kehormatanmu."

Kemudian Rasulullah SAW berkata, "Dengarlah kamu sekalian, sekiranya kamu hendak melihat ahli syurga, inilah orangnya." Kemudian semua para jemaah bersalam-salaman atas kegembiraan mereka terhadap peristiwa yang sangat genting itu. Setelah itu para jemaah pun berkata, "Wahai 'Ukasyah, inilah keuntungan yang paling besar bagimu, engkau telah memperolehi derajat yang tinggi dan bertemankan Rasulullah SAW di dalam syurga."

Apabila ajal Rasulullah SAW makin dekat maka beliau pun memanggil para sahabat ke rumah Aisyah ra. dan beliau berkata: "Selamat datang kamu semua semoga Allah SWT mengasihi kamu semua, saya berwasiat kepada kamu semua agar kamu semua bertaqwa kepada Allah SWT dan mentaati segala perintahnya. Sesungguhnya hari perpisahan antara saya dengan kamu semua hampir dekat, dan dekat pula saat kembalinya seorang hamba kepada Allah SWT dan menempatkannya di syurga.

Kalau telah sampai ajalku maka hendaklah Ali yang memandikanku, Fadhl bin Abbas hendaklah menuangkan air dan Usamah bin Zaid hendaklah menolong keduanya. Setelah itu kamu kafanilah aku dengan pakaianku sendiri apabila kamu semua menghendaki, atau kafanilah aku dengan kain yaman yang putih. Apabila kamu memandikan aku, maka hendaklah kamu letakkan aku di atas balai tempat tidurku dalam rumahku ini. Setelah itu kamu semua keluarlah sebentar meninggalkan aku.

Pertama yang akan menshalatkan aku ialah Allah SWT, kemudian yang akan menshalat aku ialah Jibril AS, kemudian diikuti oleh malaikat Israfil, malaikat Mikail, dan yang akhir sekali malaikat lzrail berserta dengan semua para pembantunya. Setelah itu baru kamu semua masuk bergantian secara berkelompok bershalat ke atasku."

Setelah para sahabat mendengar ucapan yang sungguh menyayat hati itu maka mereka pun menangis dengan nada yang keras dan berkata, "Ya Rasulullah SAW anda adalah seorang Rasul yang diutus kepada kami dan untuk semua, yang mana selama ini anda memberi kekuatan dalam penemuan kami dan sebagai penguasa yang menguruskan perkara kami. Apabila anda sudah tiada nanti kepada siapakah akan kami tanya setiap persoalan yang timbul nanti?." Kemudian Rasulullah SAW berkata, "Dengarlah para sahabatku, aku tinggalkan kepada kamu semua jalan yang benar dan jalan yang terang, dan telah aku tinggalkan kepada kamu semua dua penasihat yang satu daripadanya pandai bicara dan yang satu lagi diam sahaja. Yang pandai bicara itu ialah Al-Quran dan yang diam itu ialah maut. Apabila ada sesuatu persoalan yang rumit di antara kamu, maka hendaklah kamu semua kembali kepada Al-Quran dan Hadis-ku dan sekiranya hati kamu itu berkeras maka lembutkan dia dengan mengambil pelajaran dari mati."

Setelah Rasulullah SAW berkata demikian, maka sakit Rasulullah SAW bermula. Dalam bulan safar Rasulullah SAW sakit selama 18 hari dan sering diziaiahi oleh para sahabat. Dalam sebuah kitab diterangkan bahwa Rasulullah SAW diutus pada hari Senin dan wafat pada hari Senin. Pada hari Senin penyakit Rasulullah SAW bertambah berat, setelah Bilal ra. menyelesaikan azan subuh, maka Bilal ra. pun pergi ke rumah Rasulullah SAW. Sesampainya Bilal ra. di rumah Rasulullah SAW maka Bilal ra. pun memberi salam, "Assalaarnualaika ya rasulullah." Lalu dijawab oleh Fathimah ra., "Rasulullah SAW masih sibuk dengan urusan beliau."

Setelah Bilal ra. mendengar penjelasan dari Fathimah ra. maka Bilal ra. pun kembali ke masjid tanpa memahami kata-kata Fathimah ra. itu. Apabila waktu subuh hampir hendak lupus, lalu Bilal pergi sekali lagi ke rumah Rasulullah SAW dan memberi salam seperti permulaan tadi, kali ini salam Bilal ra. telah di dengar oleh Rasulullah SAW dan baginda berkata, "Masuklah wahai Bilal, sesungguhnya penyakitku ini semakin berat, oleh itu kamu suruhlah Abu Bakar mengimamkan shalat subuh berjemaah dengan mereka yang hadir." Setelah mendengar kata-kata Rasulullah SAW maka Bilal ra. pun berjalan menuju ke masjid sambil meletakkan tangan di atas kepala dengan berkata: "Aduh musibah."

Setelah Bilal ra. sarnpai di masjid maka Bilal ra. pun memberitahu Abu Bakar tentang apa yang telah Rasulullah SAW katakan kepadanya. Abu Bakar ra. tidak dapat menahan dirinya apabila ia melihat mimbar kosong maka dengan suara yang keras Abu Bakar ra. menangis sehingga ia jatuh pingsan. Melihatkan peristiwa ini maka riuh rendah tangisan sahabat dalam masjid, sehingga Rasulullah SAW bertanya kepada Fathimah ra.; "Wahai Fathimah apakah yang telah berlaku?." Maka Fathimah ra. pun berkata: "Kekecohan kaum muslimin, sebab anda tidak pergi ke masjid." Kemudian Rasulullah SAW memanggil Ali ra. dan Fadhl bin Abas ra., lalu Rasulullah SAW bersandar kepada kedua mereka dan terus pergi ke masjid. Setelah Rasulullah SAW sampai di masjid maka beliau pun bershalat subuh bersama dengan para jemaah.

Setelah selesai shalat subuh maka Rasulullah SAW pun berkata, "Wahai kaum muslimin, kamu semua senantiasa dalam pertolongan dan pemeliharaan Allah, oleh itu hendaklah kamu semua bertaqwa kepada Allah SWT dan mengerjakan segala perintahnya. Sesungguhnya aku akan meninggalkan dunia ini dan kamu semua, dan hari ini adalah hari pertama aku di akhirat dan hari terakhir aku di dunia." Setelah berkata demikian maka Rasulullah SAW pun pulang ke rumah beliau.

Kemudian Allah SWT mewahyukan kepada malaikat lzrail AS, "Wahai lzrail, pergilah kamu kepada kekasihku dengan sebaik-baik rupa, dan apabila kamu hendak mencabut ruhnya maka hendaklah kamu melakukan dengan cara yang paling lembut sekali. Apabila kamu pergi ke rumahnya maka minta izinlah lerlebih dahulu, kalau ia izinkan kamu masuk, maka masukiah kamu ke rumahnya dan kalau ia tidak mengizinkan kamu masuk maka hendaklah kamu kembali padaku."

Setelah malaikat lzrail mendapat perintah dari Allah SWT maka malaikal lzrail pun turun dengan menyerupai orang Arab Badwi. Setelah malaikat lzrail sampai di depan rumah Rasulullah SAW maka ia pun memberi salam, "Assalaamu alaikum yaa ahla baitin nubuwwati wa ma danir risaalati a adkhulu?" (Mudah-mudahan keselamatan tetap untuk kamu semua sekalian, wahai penghuni rumah nabi dan sumber risaalah, bolehkan saya masuk?) Apabila Fathimah mendengar orang memberi salam maka ia-pun berkata; "Wahai hamba Allah, Rasulullah SAW sedang sibuk sebab sakitnya yang semakin berat."

Kemudian malaikat lzrail berkata lagi seperti dipermulaannya, dan kali ini seruan malaikat itu telah didengar oleh Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW bertanya kepada Fathimah ra., "Wahai Fathimah, siapakah di depan pintu itu." Maka Fathimah ra. pun berkata, "Ya Rasulullah, ada seorang Arab badwi memanggil mu, dan aku telah katakan kepadanya bahwa anda sedang sibuk sebab sakit, sebaliknya dia memandang saya dengan tajam sehingga terasa menggigil badan saya." Kemudian Rasulullah SAW berkata; "Wahai Fathimah, tahukah kamu siapakah orang itu?." Jawab Fathimah,"Tidak ayah." "Dia adalah malaikat lzrail, malaikat yang akan memutuskan segala macam nafsu syahwat yang memisahkan perkumpulan-perkumpulan dan yang memusnahkan semua rumah serta meramaikan kubur." Fathimah ra. tidak dapat menahan air matanya lagi setelah mengetahui bahwa saat perpisahan dengan ayahandanya akan berakhir, dia menangis sepuas-puasnya. Apabila Rasulullah SAW mendengar tangisan Falimah ra. maka beliau pun berkata: "Janganlah kamu menangis wahai Fathimah, engkaulah orang yang pertama dalam keluargaku akan bertemu dengan aku."

Kemudian Rasulullah SAW pun mengizinkan malaikat lzrail masuk. Maka malaikat lzrail pun masuk dengan mengucap, "Assalamuaalaikum ya Rasulullah." Lalu Rasulullah SAW menjawab: "Wa alaikas saalamu, wahai lzrail engkau datang menziarahi aku atau untuk mencabut ruhku?" Maka berkata malaikat lzrail: "Kedatangan saya adalah untuk menziarahimu dan untuk mencabut ruhmu, itupun kalau engkau izinkan, kalau engkau tidak izinkan maka aku akan kembali." Berkata Rasulullah SAW, "Wahai lzrail, di manakah kamu tinggalkan Jibril?" Berkata lzrail: "Saya tinggalkan Jibril di langit dunia, para malaikat sedang memuliakan dia." Tidak beberapa lama kemudian Jibril AS pun turun dan duduk di dekat kepala Rasulullah SAW.

Apabila Rasulullah SAW melihat kedatangan Jibril AS maka Rasulullah SAW pun berkata: "Wahai Jibril, tahukah kamu bahwa ajalku sudah dekat" Berkata Jibril AS, "Ya aku tahu." Rasulullah SAW bertanya lagi, "Wahai Jibril, beritahu kepadaku kemuliaan yang menggembirakan aku disisi Allah SWT" Berkata Jibril AS, "Sesungguhnya semua pintu langit telah dibuka, para malaikat bersusun rapi menanti ruhmu dilangit. Kesemua pintu-pintu syurga telah dibuka, dan kesemua bidadari sudah berhias menanti kehadiran ruhmu." Berkata Rasulullah SAW: "Alhamdulillah, sekarang kamu katakan pula tentang umatku di hari kiamat nanti." Berkata Jibril AS, "Allah SWT telah berfirman yang bermaksud,

"Sesungguhnya aku telah melarang semua para nabi masuk ke dalam syurga sebelum engkau masuk terlebih dahulu, dan aku juga melarang semua umat memasuki syurga sebelum umatmu memasuki syurga."

Berkata Rasulullah SAW: "Sekarang aku telah puas hati dan telah hilang rasa susahku." Kemudian Rasulullah SAW berkata: "Wahai lzrail, mendekatlah kamu kepadaku." Selelah itu Malaikat lzrail pun memulai tugasnya, apabila ruh beliau sampai pada pusat, maka Rasulullah SAW pun berkata: "Wahai Jibril, alangkah dahsyatnya rasa mati." Jibril AS mengalihkan pandangan dari Rasulullah SAW apabila mendengar kata-kata beliau itu. Melihatkan telatah Jibril AS itu maka Rasulullah SAW pun berkata: "Wahai Jibril, apakah kamu tidak suka melihat wajahku?" Jibril AS berkata: "Wahai kekasih Allah, siapakah orang yang sanggup melihat wajahmu dikala kamu dalam sakaratul maut?" Anas bin Malik ra. berkata: "Apabila ruh Rasulullah SAW telah sampai di dada beliau telah bersabda,

"Aku wasiatkan kepada kamu agar kamu semua menjaga shalat dan apa-apa yang telah diperintahkan ke atasmu."

Ali ra. berkata: "Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika menjelang saat-saat terakhir, telah mengerakkan kedua bibir beliau sebanyak dua kali, dan saya meletakkan telinga, saya dengan Rasulullah SAW berkata: "Umatku, umatku." Telah bersabda Rasulullah SAW bahwa: "Malaikat Jibril AS telah berkata kepadaku; "Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan sebuah laut di belakang gunung Qaf, dan di laut itu terdapat ikan yang selalu membaca selawat untukmu, kalau sesiapa yang mengambil seekor ikan dari laut tersebut maka akan lumpuhlah kedua belah tangannya dan ikan tersebut akan menjadi batu."

0 komentar:

Posting Komentar